Find Us On Social Media :

Pemerintah Melarang Minyak Goreng Curah Beredar Mulai Tanggal Segini, Ini Alasannya

By Fadhliansyah, Jumat, 26 November 2021 | 07:45 WIB
Pedagang minyak curah. Pemerintah Melarang Minyak Goreng Curah Beredar Mulai Tanggal Segini, Ini Alasannya (Tribun Jabar/Handika Rahman)

MOTOR Plus-online.com - Pemerintah melarang minyak goreng curah beredar mulai tanggal segini, ini alasannya.

Bikers yang doyan makan gorengan saat kopdar harus tahu nih, kalau harga gorengan bisa naik nih kalau minyak goreng curah dilarang.

Maklum, salah satu makanan kesukaan bikers saat kopdar atau istirahat ketika touring adalah gorengan, hehehe.

Kalau minyak goreng curah dilarang, berarti harus beralih ke minyak goreng kemasan, yang artinya harganya lebih mahal.

Peredaran minyak goreng curah ini dipastikan hilang mulai 1 Januari 2022 mendatang.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan, kebijakan tersebut ditempuh untuk mengantisipasi adanya lonjakan harga di komoditas minyak goreng.

"Minyak goreng curah ini kan bergantung pada Crude Palm Oil (CPO), ketika CPO naik maka minyak goreng curah juga langsung naik. Makanya pemerintah sudah mengantisipasi dengan tidak mengizinkannya minyak goreng curah diedarkan mulai dari 1 Januari 2022 nanti," ujarnya dalam diskusi Indef secara virtual, Rabu (24/11/2021).

Sementara untuk minyak goreng kemasan menurut Oke, karena bersifat bisa disimpan untuk jangka panjang, maka harganya relatif terkendali.

Baca Juga: Terbukti Minyak Goreng Bekas Bisa Jernih Kembali Caranya Dibagikan Chef Kondang dengan Trik Sederhana