Find Us On Social Media :

Pemerintah Melarang Minyak Goreng Curah Beredar Mulai Tanggal Segini, Ini Alasannya

By Fadhliansyah, Jumat, 26 November 2021 | 07:45 WIB
Pedagang minyak curah. Pemerintah Melarang Minyak Goreng Curah Beredar Mulai Tanggal Segini, Ini Alasannya (Tribun Jabar/Handika Rahman)

Angka ini naik sebesar 1,11 persen atau Rp 200.

Di kota Tembilahan, Riau, minyak goreng jenis ini tembus Rp 19.000 per kilogram. Bahkan di Palembang, Tanggerang, dan Madiun juga naik drastis menjadi Rp 19.250 per kilogram.

Kemudian untuk komoditas minyak goreng bermerk 2 dibanderol Rp 17.750 per kilogram. Angka ini telah naik sebesar 0,85 persen atau Rp 150 per kilogram.

Di Gunung Sitoli Sumatera Utara harga minyak goreng ini tembus Rp 19.500, bahkan di Provinsi Lubuk Linggau tembus Rp 21.000 per kilogram.

Sementara untuk harga minyak goreng curah dibanderol Rp 17.150 per kilogram. Angka ini naik sebesar 0,88 persen atau Rp 150 per kilogramnya.

Di Surabaya minyak goreng curah tembus Rp 19.400. Kemudian di Kota Malang tembus Rp 19.500 per kilogram.

Minyak goreng curah paling mahal di DKI Jakarta yang tembus sampai Rp 19.850 per kilogramnya.

Di pasar Jembatan Merah, pasar Grogol, pasar Minggu, dan pasar Cipete tembus Rp 20.000 per kilogramnya.

Baca Juga: #NgoprekSantuy, Mumpung di Rumah Aja, Begini Cara Gampang Mengatasi Kunci Kontak Motor yang Macet