Para pelaku usaha wajib memasukkan Nomor Induk Berusaha (NIB) agar bisa melanjutkan pendaftaran.
Menurut keterangan resmi dari Kemenparekraf, berikut syarat dan dokumen yang harus disiapkan bagi pelaku usaha pariwisata yang ingin ikut BPUP 2021:
- NIB (bisa dicek di laman pendaftaran).
- KTP penanggung jawab usaha (pemilik perusahaan).
- NPWP atas nama badan usaha.
Baca Juga: Bantuan Rp 9 Juta Dibagikan Lagi Buat Warga Kurang Mampu, Cair Akhir November 2021
- SPT tahunan (satu tahun terakhir).
- Surat permohonan ke Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi pariwisata (format surat bisa ditemukan di laman BPUP).
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) keabsahan data yang disampaikan dan ditandatangani dengan materai Rp 10.000.
- Akta Pendirian.
- Anggaran Dasar serta perubahan terakhir (AD/ART).
- Surat kuasa penunjukkan pengelolaan rekening.
Baca Juga: Para Pemilik Rekening BRI, BNI dan Mandiri Dapat Transferan Uang Rp 1 Juta, Cepat Dicek