Find Us On Social Media :

Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai Desember 2021, Simak Apa Aja yang Musti Disiapkan

By M. Adam Samudra,Yuka Samudera, Jumat, 26 November 2021 | 18:00 WIB
Ilustrasi bayar pajak kendaraan di Samsat. (Warta Kota)

MOTOR Plus-Online.com - Ini dia hal-hal yang musti disiapkan biar dapat pemutihan pajak kendaraan yang berlaku sampai Desember 2021.

Beberapa wilayah di Indonesia sedang menggelar program pemutihan pajak kendaraan, ada diskon bahkan bebas denda pajak.

Tapi apa saja sih yang musti disiapkan saat mengikuti pemutihan pajak kendaraan ini?

Nah kalau brother ingin mengurus ke Samsat, ada beberapa syarat yang musti brother siapkan.

Nih simak 3 syarat untuk mengurus pemutihan pajak kendaraan bermotor:

Untuk pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)

1. KTP sesuai nama STNK

2. Siapkan surat atau dokumen yang diperlukan yaitu STNK asli

3. Buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB)

Jika semua sudah siap bikers silahkan datang ke Samsat.

Baca Juga: Buat yang Masih Nunggak, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Akhir Tahun, Buruan Bayar Yuk!