Find Us On Social Media :

Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai Desember 2021, Simak Apa Aja yang Musti Disiapkan

By , , Jumat, 26 November 2021 | 18:00
Ilustrasi bayar pajak kendaraan di Samsat. (Warta Kota)

- STNK asli dan fotokopi

- KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi

- BPKB asli dan fotokopi

- Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai

2. Pergi ke Kantor Samsat

Pemohon datang langsung ke kantor Samsat membawa berkas persyaratan yakni bawa KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, dan BPKB fotokopi.

Ketiga fotokopi dokumen tersebut dimasukkan dalam map.

Sedangkan BPKB asli dan kwitansi pembelian dimasukkan dalam map terpisah.

Jika proses balik nama beda wilayah maka pemohon wajib melakukan proses cabut berkas terlebih dahulu.

Baca Juga: Enaknya Gratis Bayar Pajak Kendaraan, Nih Keuntungan Lain Ikutan Pemutihan Pajak

3. Lakukan Cek Fisik

Selanjutnya motor yang ingin di balik nama harus dibawa ke tempat cek fisik.

Jika sudah selesai bikers akan diberi lembaran hasil cek fisik (gesek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan) untuk diserahkan bersama dengan berkas kelengkapan yang telah bikers siapkan ke loket pengesahan cek fisik khusus balik nama (tukar nama)