Diduga jumlah mereka ada kurang lebih ada sebanyak 30 orang.
Baca Juga: Gak Disangka, Ternyata Geng Motor Pertama di Indonesia Berasal dari Jakarta
"Dan saat ini Satreskrim Polres Indramayu telah berhasil mengamankan 11 orang yang diduga sebagai pelaku," ujar Luthfi Olot di Mapolres Indramayu, Minggu (28/11/2021), seperti dilansir Tribuncirebon.com.
Menurut polisi, aksi yang dilakukan gerombolan tersebut sudah meresahkan warga.
Polisi bahkan menyebut mereka dengan sebutan berandalan motor.
Saat melakukan aksinya, para berandalan itu turut memakai sejumlah atribut yang menjadi ciri khas dari geng motor tersebut pada sweater dan kemeja yang mereka kenakan.
Baca Juga: Sukabumi Geger, Geng Motor Mendadak Serang Warga, Tangan dan Kaki Korban Luka Parah
Geng motor itu bahkan membawa bendera berwarna ungu, putih, hitam yang merupakan identitas dari geng motor tersebut.
Mereka beraksi dengan membawa identitas tersebut dengan tujuan ingin mendapat pengakuan dari masyarakat luas atas aksi brutal yang dilakukan.
"Ada beberapa motor yang kami amankan yang mana surat-suratnya juga tidak lengkap, berikut alat pemukul berupa 2 bilah kayu, dan identitas pakaian maupun jaket yang bertuliskan Black Baron," ujar Luthfi.
Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral di Medsos, 30 Anggota Geng Motor Berjaket "Black Baron" Serang 2 Pengendara Secara Brutal, Polisi: Sengaja, Biar Dikenal Masyarakat"