Find Us On Social Media :

PPKM Jawa Bali Diperpanjang, Jakarta Naik Level 2 Begini Aturan Terbarunya

By Erwan Hartawan, Selasa, 30 November 2021 | 14:18 WIB
Ilustrasi Jakarta kembali berstatus level 2 PPKM Jawa Bali (Tribunnews.com)

Perkantoran Esensial WFO 75%

Pada perkantoran esensial di wilayah Jawa-Bali Level 2, pemerintah memperbolehkan pelaksanaan WFO 75% untuk perkantoran pada sektor esensial untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat.

Sementara WFO hanya boleh dengan kapasitas 50% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Aturan Toko Ritel dan Mal

Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.

Adapun untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai sejak tanggal 14 September 2021.

Sementara untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Baca Juga: Mau Liburan Saat Nataru Harus Tunjukkan Surat Khusus di Posko PPKM, Begini Cara Dapetinnya