MOTOR Plus-Online.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya menggencarkan soal uji emisi kendaraan.
Bahkan rencanya, sertifikat uji emisi jadi syarat perpanjang STNK tahunan atau pajak kendaraaan bermotor.
Hal itu disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo.
Ia menjelaskan aturan uji emisi sebagai syarat pengajuan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.
Aturan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam PP tersebut hasil uji emisi akan menjadi dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor untuk unsur pencemaran lingkungan.
Setidaknya aturan tersebut rencananya mulai berlaku pada 2023.
Atau tepatnya dua tahun setelah PP 22 Tahun 2021 diundangkan.
Baca Juga: Serbu Bengkel Resmi Yamaha Sediakan Uji Emisi Gratis, Begini Syaratnya
Perlu diketahui PP tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021.
"Ditetapkan Februari 2021 maka akan berlaku di bulan Februari 2023, baru uji emisi itu menjadi salah satu persyaratan pembayaran pajak kendaraan di 2023," ujar Sambodo dikutip dari KompasTV.
Terkait sanksi tilang bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi, Sambodo menjelaskan, hal ini akan melihat perkembangan dan sementara diputuskan untuk ditunda.