Find Us On Social Media :

Enak Banget Kemenparekraf Bagi-bagi Bantuan Rp 1,8 Juta, Cepat Siapin NPWP dan KTP

By Rabu, 01 Desember 2021 | 18:50
Enak Banget Kemenparekraf Bagi-bagi Bantuan Rp 1,8 Juta, Cepat Siapin NPWP dan KTP (Tribunnews.com)

Lantas, bagaimana cara daftar BPUP Kemenparekraf agar bisa mendapat bantuan Rp 1,8 juta dari pemerintah?

Berikut syarat dan cara daftar BPUP Kemenparekraf yang dikutip dari laman resmi https://bpup.kemenparekraf.go.id/ pada Kamis (25/11/2021):

Syarat Daftar BPUP Kemenparekraf

- NIB (bisa dicek di laman pendaftaran)

- KTP penanggung jawab usaha (pemilik perusahaan)

Baca Juga: Penunggak Pajak Motor Ketar-ketir Ketakutan, Tahun Depan Pemerintah Ambil Tindakan Tegas Ini

- NPWP atas nama badan usaha

- SPT tahunan (satu tahun terakhir)

- Surat permohonan ke Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi pariwisata (format surat bisa ditemukan di laman BPUP)

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) keabsahan data yang disampaikan dan ditandatangani dengan materai Rp 10.000

- Akta Pendirian

- Anggaran Dasar serta perubahan terakhir (AD/ART)

- Surat kuasa penunjukkan pengelolaan rekening.