Find Us On Social Media :

Pemerintah Geram Penunggak Pajak Motor atau Mobil Jangan Harap Bisa Tenang Tahun Depan akan Dikejar

By Aong, Rabu, 1 Desember 2021 | 21:22 WIB
Ilustrasi pemerintah kejar penunggak pajak (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Pemerintah sudah banyak memberi toleransi kepada penunggak pajak motor atau pajak mobil untuk ikut pemutihan. 

Pemerintah geram penunggak pajak motor atau mobil jangan harap bisa tenang tahun depan akan dikejar agar jera.

Mumpung masih ada pemutihan pajak motor atau pajak mobil segera manfataatkan karena tahun depan tidak ada toleransi. 

Latar belakang pemerintah akan mengejar penunggak pajak motor atau pajak mobil karena ada pemerintah daerah yang menyusut penerimaan pajaknya.

Agar penunggak pajak motor atau pajak mobil merasa tenang di tahun 2022 segera lakukan pembayaran apalagi masih ada pemutihan.  

Tahun depan ada langkah penting yang bakal diterapkan pemerintah untuk membuat penunggak pajak motor atau pajak mobil jera. 

Seperti yang akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Penindakan dilakukan untuk meningkatkan pendapatan daerah yang sempat menyusut selama pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ada Diskon Pajak Kendaraan dan Keringanan Lainnya, Buruan Urus Sebelum Tanggal Segini

Baca Juga: Gagal Lolos Uji Emisi, Pemilik Gak Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tahunan?

Sampai saat ini, pemerintah provinsi Jawa Barat masih menggelar program keringanan pajak motor atau pajak mobil berupa Triple Untung Plus.

Seperti Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bebas Bea Balik Nama II, Diskon Pajak Kendaraan Bermotor dan Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) I.

Beriringan dengan beragam bonus pajak kendaraan, ada juga upaya penindakan bagi penunggak pajak kendaraan.

Hal itu disampaikan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

"Ada tiga (siasat) menaikkan pajak. Pertama dengan cara tidak hanya reward tapi punishment," ungkapnya dikutip dari Kompas.com.

"Kan sekarang kita pakai program triple untung memotivasi orang (bayar pajak) dengan iming-iming hadiah." lanjutnya.

"Ini harus dikombinasi juga dengan penegakan hukum. Kalau sudah diiming-imingi, kekeuh enggak bayar pajak ya sudah kita sisir dengan hukuman berupa denda. Itu Permendagri-nya sudah keluar," ucapnya.

Pria akrab disapa Emil itu bilang, langkah tersebut dipicu menyusutnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jabar 2022 diprediksi sebesar Rp 10 triliun.

Baca Juga: Penunggak Pajak Motor Ketar-ketir Ketakutan, Tahun Depan Pemerintah Ambil Tindakan Tegas Ini

"APBD kita volumenya berkurang dari Rp 40 triliun menjadi Rp 30 triliun," ujar Emil di Bandung.

Kang Emil menyebutkan, ada dua penyebab berkurangnya APBD Jabar pada tahun depan.

Pertama, akibat pandemi Covid-19 Jabar kehilangan pendapatan sebesar Rp 5 triliun.

Kedua, alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang sebelumnya masuk rekening pemerintah provinsi, kini didistribusikan langsung ke kabupaten dan kota.

"Jadi Rp 5 triliun hilang beneran karena pendapatan, sekitar Rp 5-6 trilun hilang karena BOS yang tadinya lewat provinsi dihitung sebagai angka APBD, sekarang langsung ke kota kabupaten." beber Emil.

"Setiap tahun angka BOS yang mampir di kita itu Rp 5-6 triliun, di tahun 2022 enggak ada lagi di kita." kata dia.

"Jadi kombinasi hilang karena Covid-19 dan hilang karena peraturan membuat APBD kita di Rp 30 triliun, kecil banget untuk 50 juta manusia," ungkap Emil.

Mumpung masih ada program Triple Untung Plus, brother di wilayah Jawa Barat cepetan urus pajak kendaraannya ya!


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Tahun Depan, Pemprov Jabar Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan.