MOTOR Plus-Online.com - Pemilik kendaraan gak bisa bayar pajak kendaraan tahunan jika tidak kendaraannya tidak lolos uji emisi, beneran nih?
Beberapa waktu belakangan ini, pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya menggencarkan perihal uji emisi kendaraan.
Tak hanya itu, ada rencana, sertifikat uji emisi jadi syarat perpanjangan STNK tahunan atau pajak kendaraaan bermotor.
Informasi tersebut sebagaimana diutarakan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo.
Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan aturan uji emisi sebagai syarat pengajuan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.
Aturan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam PP tersebut hasil uji emisi akan menjadi dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor untuk unsur pencemaran lingkungan.
Sebagai informasi, aturan tersebut rencananya mulai berlaku pada 2023.
Baca Juga: Serbu Bengkel Resmi Yamaha Sediakan Uji Emisi Gratis, Begini Syaratnya
Baca Juga: Enak Banget, Motor Gak Lulus Uji Emisi Bisa Tukar Tambah Motor Baru
Atau tepatnya dua tahun setelah PP 22 Tahun 2021 diundangkan.
Perlu diketahui PP tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021.
"Ditetapkan Februari 2021 maka akan berlaku di bulan Februari 2023, baru uji emisi itu menjadi salah satu persyaratan pembayaran pajak kendaraan di 2023," ujar Kombes Sambodo Purnomo Yogo dikutip dari KompasTV.