Find Us On Social Media :

Pemilik Gak Bakal Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tahunan Jika TIdak Lolos Uji Emisi, Beneran Nih?

By Joni Lono Mulia, Kamis, 2 Desember 2021 | 07:30 WIB
Ilustrasi uji emisi motor. (IG @uji_emisi_gratis)

Atau tepatnya dua tahun setelah PP 22 Tahun 2021 diundangkan.

Perlu diketahui PP tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021.

"Ditetapkan Februari 2021 maka akan berlaku di bulan Februari 2023, baru uji emisi itu menjadi salah satu persyaratan pembayaran pajak kendaraan di 2023," ujar Kombes Sambodo Purnomo Yogo dikutip dari KompasTV.

Terkait sanksi tilang bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, hal ini akan melihat perkembangan dan sementara diputuskan untuk ditunda.

Menurutnya, sejauh ini kendaraan yang mengikuti uji emisi gas buang masih jauh dari angka yang ditetapkan.

Baca Juga: Bisa Tidur Nyenyak Akhirnya Sanksi Tilang Motor Gak Lolos Uji Emisi Ditunda, Terungkap Alasannya

Hal tersebut lantaran jumlah bengkel uji emisi belum memadai untuk menguji total kendaraan yang diwajibkan melaksanakan uji emisi.

Berdasarkan data Polda Metro Jaya, jumlah kendaraan roda dua sebanyak 14 juta dan roda empat mencapai 4,5 juta di Jakarta.

Agar seluruh kendaran bermotor dapat terlayani, maka dibutuhkan sekitar 500 lebih bengkel uji emisi untuk roda empat dan sekitar 1.400 uji emisi untuk roda dua.

Oleh karena itu, keputusan penerapan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang belum uji emisi ditunda.

 Baca Juga: Gak Main-main Motor Gak Lolos Uji Emisi Bakal Ditilang, Segini Besaran Dendanya