Find Us On Social Media :

Pemilik Gak Bakal Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tahunan Jika TIdak Lolos Uji Emisi, Beneran Nih?

By Kamis, 02 Desember 2021 | 07:30
Ilustrasi uji emisi motor. (IG @uji_emisi_gratis)

Terkait sanksi tilang bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, hal ini akan melihat perkembangan dan sementara diputuskan untuk ditunda.

Menurutnya, sejauh ini kendaraan yang mengikuti uji emisi gas buang masih jauh dari angka yang ditetapkan.

Baca Juga: Bisa Tidur Nyenyak Akhirnya Sanksi Tilang Motor Gak Lolos Uji Emisi Ditunda, Terungkap Alasannya

Hal tersebut lantaran jumlah bengkel uji emisi belum memadai untuk menguji total kendaraan yang diwajibkan melaksanakan uji emisi.

Berdasarkan data Polda Metro Jaya, jumlah kendaraan roda dua sebanyak 14 juta dan roda empat mencapai 4,5 juta di Jakarta.

Agar seluruh kendaran bermotor dapat terlayani, maka dibutuhkan sekitar 500 lebih bengkel uji emisi untuk roda empat dan sekitar 1.400 uji emisi untuk roda dua.

Oleh karena itu, keputusan penerapan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang belum uji emisi ditunda.

Baca Juga: Gak Main-main Motor Gak Lolos Uji Emisi Bakal Ditilang, Segini Besaran Dendanya

Keputusan penundaan ini hasil kesepakatan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Transportasi DKI Jakarta.

"Sementara kita tunda. Tapi kami akan bentuk tim untuk melaksanakan pemeriksaan secara random," terang Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

"Apabila setelah diperiksa kendaraan tersebut melebihi baku mutu yang ditetapkan maka akan diberikan tindakan represif dan teguran."

"Supaya yang bersangkutan menuju bengkel pemeriksaan atau memperbaiki sistem kendaraannya sehingga bisa lolos baku mutu uji gas buang," pungkas Kombes Sambodo Purnomo Yogo.