Find Us On Social Media :

Siapkan KTP, KK Dan Akta Kelahiran, Ada Bantuan Rp 300 Ribu Per Bulan Selama Satu Tahun

By Ardhana Adwitiya, Kamis, 2 Desember 2021 | 08:00 WIB
Siapkan KTP, KK, dan akta kelahiran anak brother, ada bantuan Rp 300 ribu per bulan yang dikirim selama satu tahun. (Tribunnews.com)

KAJ tidak didaftarkan langsung melalui perorangan melainkan ditetapkan dari musyawarah di kelurahan masing-masing wilayah.

Setelah ditentukan melalui musyawarah, Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial Dinas Sosial DKI Jakarta akan melakukan verifikasi dan validasi data.

Adapun kriteria penerima KAJ tertulis dalam Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019, yaitu:

1. Anak Usia Dini berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun;

2. Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal atau berdomisili di Jakarta;

3. Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu; dan

4. Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Enak Banget Nih, Akhir Tahun 2021 Uang Tunai Rp 300 Ribu Masih Dibagikan Pemerintah

Namun status penerima KAJ bisa diberhentikan dengan kondisi tertentu sebagai berikut:

1. Meninggal dunia;

2. Pindah tempat tinggal ke luar daerah;

3. Menggunakan bantuan bukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar;

4. Tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.

Baca Juga: Jangan di Rumah Aja Cepetan ke Kantor Pos, Bantuan Rp 300 Ribu dan Beras 10 Kg Bisa Dibawa Pulang