Find Us On Social Media :

Siapkan KTP, KK Dan Akta Kelahiran, Ada Bantuan Rp 300 Ribu Per Bulan Selama Satu Tahun

By Ardhana Adwitiya, Kamis, 2 Desember 2021 | 08:00 WIB
Siapkan KTP, KK, dan akta kelahiran anak brother, ada bantuan Rp 300 ribu per bulan yang dikirim selama satu tahun. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Siapkan KTP, KK dan akta kelahiran anak brother, ada bantuan Rp 300 ribu per bulan yang dikirim selama satu tahun.

Bantuan pemerintah masih dibagikan buat bikers yang terdampak pandemi Covid-19.

Yang terbaru, ada bantuan pemerintah sebesar Rp 300 ribu.

Bantuan Rp 300 ribu ini dikirim setiap bulan selama satu tahun penuh.

Bantuan pemerintah sebesar Rp 300 ribu tersebut termasuk dalam program Kartu Anak Jakarta (KAJ).

KAJ merupakan salah satu program Pemprov DKI Jakarta berbentuk pemberian bantuan sosial untuk kebutuhan dasar anak di Jakarta.

Bantuan Rp 300 ribu per bulan selama satu tahun bisa dicairkan melalui ATM Bank DKI.

Dikutip dari website Pemprov DKI Jakarta, penerima KAJ juga bisa mendapatkan akses gratis naik Transjakarta, kemudahan membeli pangan bersubsidi dan terdaftar sebagai anggota JakGrosir.

Baca Juga: 7 Provinsi Bakal Dapat Bantuan Rp 300 Ribu dari Pemerintah, Buruan Dicek Daerah Anda

Baca Juga: Rezeki Nomplok Bantuan Rp 300 Ribu Bakal Dibagikan Pemerintah, Catat Waktunya

KAJ tidak didaftarkan langsung melalui perorangan melainkan ditetapkan dari musyawarah di kelurahan masing-masing wilayah.

Setelah ditentukan melalui musyawarah, Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial Dinas Sosial DKI Jakarta akan melakukan verifikasi dan validasi data.

Adapun kriteria penerima KAJ tertulis dalam Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019, yaitu:

1. Anak Usia Dini berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun;

2. Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal atau berdomisili di Jakarta;

3. Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu; dan

4. Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Enak Banget Nih, Akhir Tahun 2021 Uang Tunai Rp 300 Ribu Masih Dibagikan Pemerintah

Namun status penerima KAJ bisa diberhentikan dengan kondisi tertentu sebagai berikut:

1. Meninggal dunia;

2. Pindah tempat tinggal ke luar daerah;

3. Menggunakan bantuan bukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar;

4. Tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.

Baca Juga: Jangan di Rumah Aja Cepetan ke Kantor Pos, Bantuan Rp 300 Ribu dan Beras 10 Kg Bisa Dibawa Pulang

Syarat pengambilan KAJ Penyaluran KAJ dilakukan dengan cara mentransfer dana bantuan rekening orangtua atau wali anak.

Pencairan dana KAJ akan diinformasikan lewat Dinas Sosial DKI Jakarta dan bisa diambil dengan menyiapkan berkas berikut:

1. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua (fotokopi dan asli);

2. Membawa Kartu Keluarga (KK) (fotokopi dan asli);

3. Membawa akta kelahiran anak (fotokopi dan asli).

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Pendaftar Kartu Anak Jakarta (KAJ), Terima Rp 300.000 Per Bulan"