Untuk Obyek No. Urut 219 s/d 245 : Penawaran lelang dapat dilakukan melalui domain di atas
Hari / Tanggal : Rabu / 15 Desember 2021
Waktu Penawaran : Pukul 10.00 WIB s/d 12.00 WIB
Waktu Penetapan : Setelah Batas Akhir Penawaran
Cara Penawaran : Lelang Melalui Internet dengan Penawaran Secara Terbuka (Open Bidding)
Alamat Domain: www.lelang.go.id
Baca Juga: Catat Jadwal Lelang Tanjung Priok Terbaru, Bikers Bisa Dapat Barang Keren Harga Terjangkau
3. Uang Jaminan Lelang
a. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan nominal HARUS sama dengan nominal uang jaminan yang diisyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini (bukan cicil) dan sudah efektif selambat - lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
b. Penyetoran uang jaminan ditujukan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA diperoleh dari aplikasi lelang setelah peserta lelang mengikuti proses pendaftaran dan identitas dinyatakan valid.
c. Uang jaminan dari peserta lelang yang tidak dinyatakan sebagai pemenang lelang akan dikembalikan lagi ke peserta lelang. Pejabat lelang tidak akan melakukan pemotongan atas pengembalian uang jaminan dimaksud. Segala biaya yang timbul akibat transaksi perbankan sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang.
4. Pelunasan Lelang
a. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
b. Apabila pemenang lelang wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan diatas. maka uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara.
c. Peserta lelang yang dinyatakan sebagai Pemenang dapat mengambil objek lelang secara langsung ke Penjual setelah melunasi seluruh kewajiban.
Baca Juga: Hati-hati Akun Lelang Bodong Jual Motor Murah Ngaku dari Pegadaian Makin Merajalela
5. Pemenang lelang berkewajiban menanggung pajak tertunggak atas barang yang dilelang;