Find Us On Social Media :

8 Provinsi Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Akhir Tahun, Cepetan Diurus

By Yuka Samudera, Jumat, 3 Desember 2021 | 10:21 WIB
Ilustrasi bayar pajak kendaraan di Samsat. Sikat bro, 8 provinsi masih menggelar pemutihan pajak kendaraan hingga akhir tahun. (Warta Kota)

Wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajaknya saja.

Kemudian untuk pembebasan BBNKB II, pemilik kendaraan dibebaskan dari biaya BBNKB, dan untuk BBNKB I, pengurangan sebagian pokok BBNKB atas penyerahan pertama diberikan sebesar 2,5 persen.

Relaksasi juga diberikan berupa bebas tunggakan PKB tahun kelima bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak lebih dari lima tahun.

Diskon pengurangan pokok pajak juga diberikan bagi pemilik kendaraan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

2. Daerah Istimewa Yogyakarta

Pemutihan denda pajak kendaraan juga diberikan oleh Pemerintah Provinsi Yogyakarta.

Pemberlakuan pemutihan denda pajak kendaraan di Yogyakarta akan berlangsung sampai 31 Desember 2021.

Adapun relaksasi yang diberikan oleh Pemprov antara lain bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Jasa Raharja (SWDKLLJ) tahun yang lewat.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Samsat Kota Yogyakarta (@samsatjogjakarta)

 

Baca Juga: Kesempatan Buat Penunggak Pajak Kendaraan, Pemutihan Digelar Sampai Tanggal Segini