Find Us On Social Media :

8 Provinsi Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Akhir Tahun, Cepetan Diurus

By , Jumat, 03 Desember 2021 | 10:21
Ilustrasi bayar pajak kendaraan di Samsat. Sikat bro, 8 provinsi masih menggelar pemutihan pajak kendaraan hingga akhir tahun. (Warta Kota)

6. Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh baru saja memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga Maret 2022.

Aturan pemutihan pajak itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 47 Tahun 2021.

Bagi wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor satu sampai dengan empat tahun akan dibebaskan dari denda PKB dan Pajak Progresif.

Kemudian untuk kendaraan Bermotor yang menunggak pajak di atas empat tahun dikenakan pokok PKB sebanyak empat tahun PKB dan dibebaskan sanksi administrasi berupa denda PKB dan Pajak Progresif.

7. Jawa Timur

Pemerintah provinsi jawa Timur masih memberlakukan program pemutihan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor sampai dengan 9 Desember 2021.

Selain bebas denda keterlambatan, juga pemberlakuan program diskon pajak sebesar 20% untuk sepeda motor roda dua, dan 10% untuk mobil atau kendaraan roda empat.

Baca Juga: Pemerintah Incar Penunggak Pajak Kendaraan Mulai Tahun Depan, Yuk Buruan Bayar

8. Bengkulu

Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor C.163 BPKD Tahun 2021 Tentang Pembebasan Pokok Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Roda Dua Dalam Wilayah Provinsi Bengkulu.

Penunggak pajak akan dikenakan pembebasan denda pajak kendaraan roda dua yang berlaku hingga 22 Desember 2021.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Provinsi yang Masih Terapkan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan"