Find Us On Social Media :

Bantuan Uang Rp 300 Ribu Disalurkan Setahun Nonstop, Siapkan Berkas Ini Untuk Pencairan

By Jumat, 03 Desember 2021 | 11:10
Bantuan Uang Rp 300 Ribu Disalurkan Setahun Nonstop, Siapkan Berkas Ini Untuk Pencairan (Tribunnews.com)

2. Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal atau berdomisili di Jakarta;

3. Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu; dan

4. Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Namun status penerima KAJ bisa diberhentikan dengan kondisi tertentu sebagai berikut:

1. Meninggal dunia;

Baca Juga: Bantuan Pemerintah Rp 1 Juta Ditransfer Kepada Pemilik Rekening BNI, BRI, Mandiri dan BTN Cek Saldo ATM

2. Pindah tempat tinggal ke luar daerah;

3. Menggunakan bantuan bukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar;

4. Tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.

Syarat pengambilan KAJ Penyaluran KAJ dilakukan dengan cara mentransfer dana bantuan rekening orangtua atau wali anak.

Baca Juga: Penunggak Pajak Kendaraan Akan Ditindak Tegas Pemerintah Mulai Tahun Depan, Serius Nih?

Pencairan dana KAJ akan diinformasikan lewat Dinas Sosial DKI Jakarta dan bisa diambil dengan menyiapkan berkas berikut:

1. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua (fotokopi dan asli);