2. Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal atau berdomisili di Jakarta;
3. Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu; dan
4. Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Namun status penerima KAJ bisa diberhentikan dengan kondisi tertentu sebagai berikut:
1. Meninggal dunia;
2. Pindah tempat tinggal ke luar daerah;
3. Menggunakan bantuan bukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar;
4. Tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
Syarat pengambilan KAJ Penyaluran KAJ dilakukan dengan cara mentransfer dana bantuan rekening orangtua atau wali anak.
Baca Juga: Penunggak Pajak Kendaraan Akan Ditindak Tegas Pemerintah Mulai Tahun Depan, Serius Nih?
Pencairan dana KAJ akan diinformasikan lewat Dinas Sosial DKI Jakarta dan bisa diambil dengan menyiapkan berkas berikut:
1. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua (fotokopi dan asli);