2. Membawa Kartu Keluarga (KK) (fotokopi dan asli);
3. Membawa akta kelahiran anak (fotokopi dan asli).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Pendaftar Kartu Anak Jakarta (KAJ), Terima Rp 300.000 Per Bulan"
2. Membawa Kartu Keluarga (KK) (fotokopi dan asli);
3. Membawa akta kelahiran anak (fotokopi dan asli).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Pendaftar Kartu Anak Jakarta (KAJ), Terima Rp 300.000 Per Bulan"