MOTOR Plus-online.com - Cara klaim asuransi kecelakaan Jasa Raharja, bikers harus lakukan langkah-langkah ini.
Kecelakaan motor memang bisa terjadi kapan saja dan menimpa siapa saja, bahkan kepada masyarakat yang sudah waspada saat di jalan raya.
Nah brother sudah tahu belum, kalau PT Jasa Raharja mengelola asuransi bagi semua pengguna jalan.
Mulai dari pengguna kendaraan pribadi, penumpang angkutan umum, sampai pejalan kaki.
Dan sebenarnya brother pun sudah secara rutin membayar biaya asuransinya, melalui instrumen Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
SWDKLLJ dibayarkan setiap pemilik kendaraan bermotor secara rutin ketika membayar pajak tahunan.
Mengutip laman perseroan, ada kriteria korban kecelakaan yang bisa dilindungi oleh Jasa Raharja.
Beberapa di antaranya yakni penumpang sah di kendaraan umum, pengemudi yang tidak sedang mabuk atau melakukan tindak kejahatan, dan tidak dalam lomba kecepatan atau balapan.
Baca Juga: Pengemudi Mobil Kondisi Mabuk Tabrak Pemotor, Malah Nantang Ngaku Anak Anggota Brimob
Agar bisa mendapatkan santunan yang dimaksud, korban atau keluarga korban harus melakukan klaim asuransi ke Jasa Raharja dengan langkah sebagai berikut.
1. Meminta surat keterangan kecelakaan dari unit Lakalantas Polres setempat atau instansi berwenang seperti PT KAI untuk kereta api dan Syah Bandar untuk kapal laut.
2. Membawa surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit.
3. Membawa identitas pribadi korban berupa KTP, KK, surat nikah jika ada, dan dilengkapi dengan fotokopiannya.
4. Mendatangi kantor Jasa Raharja untuk mengisi formulir pengajuan santunan, formulir keterangan kecelakaan, formulir kesehatan korban, serta keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.
5. Menyerahkan dokumen tersebut beserta formulir yang sudah diisi ke petugas.
Lantas untuk korban kecelakaan yang mendapatkan perawatan, harus dilengkapi dengan berkas-berkas berikut ini.