Find Us On Social Media :

Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja, Bikers Harus Lakukan Langkah-langkah ini

By , Sabtu, 04 Desember 2021 | 21:25
Ilustrasi kecelakaan motor. Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja, Bikers Harus Lakukan Langkah-langkah ini (IG @infocegatansukoharjo)

1. Laporan polisi berupa sketsa TKP atau laporan kecelakaan lainnya.

2. Kuitansi biaya perawatan dan obat-obat resmi yang diresepkan dari rumah sakit.

3. Fotokopi KTP korban.

4. Fotokopi surat rujukan apabila korban pindah rumah sakit.

Baca Juga: Bus TransJakarta Kecelakaan Lagi Tabrak Separator Jalan, Penyebabnya Mirip dengan Yang Tabrak Pos Polisi di PGC

5. Jika dikuasakan, lengkapi dengan surat kuasa dari korban kepada penerima santunan dilengkapi fotokopi KTP korban penerima santunan.

Untuk korban luka berat hingga mengalami cacat, harus dilengkapi dengan berkas-berkas berikut ini.

1. Laporan polisi berupa sketsa TKP atau laporan kecelakaan lainnya.

2. Fotokopi KTP korban.

3. Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat.

4. Foto diri korban yang menunjukkan kondisi cacat tetap yang dialami korban.

Untuk korban luka kemudian meninggal dunia saat sedang dalam tindakan medis harus dilengkapi dengan berkas-berkas sebagai berikut.

1. Laporan polisi berupa sketsa TKP atau laporan kecelakaan lainnya.

2. Surat kematian dari rumah sakit/Surat Kematian dari kelurahan (jika korban tidak dibawa ke rumah sakit).

3. Fotokopi KTP dan KK milik korban dan ahli waris.

Baca Juga: Street Manners: Kempeskan Ban Motor Saat Musim Hujan Bisa Hindari Kecelakaan, Mitos atau Fakta



4. Fotokopi surat nikah untuk korban telah menikah.

5. Apabila korban belum menikah, fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir.

6. Kuitansi asli dan sah biaya perawatan d kuitansi obat-obatan.

7. Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke rumah sakit lain.

Sementara untuk korban kecelakaan yang meninggal dunia di lokasi terjadinya kecelakaan, harus dilengkapi dengan sejumlah berkas sebagai berikut.

1. Laporan polisi berupa sketsa TKP atau laporan kecelakaan lainnya.

2. Surat Kematian dari kelurahan.

3. Fotokopi KTP dan KK milik korban dan ahli waris.

4. Fotokopi surat nikah untuk korban telah menikah.

5. Apabila korban belum menikah, fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Korban Lakalantas, Ini Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja"