2. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan;
Baca Juga: Bantuan Rp 300 Ribu Dikirim Pemerintah Bulan Ini, Cara Ceknya Tinggal Masukkan Alamat di Link Ini
3. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP;
4. Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode;
5. Klik tombol CARI DATA.
Sebelumnya, para penerima PKH harus sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan.
Lalu apa saja kriteria bagi penerima PKH?
Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH
Dikutip dari akun Instagram @kemensosri, berikut Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH:
1. Komponen Kesehatan:
- Ibu Hamil, maksimal 2 (dua) kali kehamilan.
- Anak Usia Dini, usia 0-6 tahun, maksimal 2 (dua) anak.
2. Komponen Pendidikan: