Baca Juga: WNI yang Punya KTP Elektronik Bisa Dapat Bantuan Rp 1,2 Juta, Tinggal Buka Link Ini di HP
Sebelumnya, para penerima PKH harus sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan.
Lalu apa saja kriteria bagi penerima PKH?
Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH
Dikutip dari akun Instagram @kemensosri, berikut Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH:
1. Komponen Kesehatan:
- Ibu Hamil, maksimal 2 (dua) kali kehamilan.
- Anak Usia Dini, usia 0-6 tahun, maksimal 2 (dua) anak.
2. Komponen Pendidikan:
- SD/MI Sederajat, anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
- SMP/MTs Sederajat, anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
- SMA/MA Sederajat, anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
3. Komponen Kesejahteraan Sosial: