Find Us On Social Media :

Bikers Bisa Turing Akhir Tahun Saat Libur Nataru Asal Bisa Ikuti Aturan Baru Ini

By Yuka Samudera, Selasa, 7 Desember 2021 | 16:15 WIB
Ilustrasi turing. (Istimewa)

MOTOR Plus-Online.com - Wow asyik bikers bisa turing akhir tahun saat libur Nataru, asal bisa ikuti aturan baru ini ya!

Sebelumnya dikabarkan pemerintah akan menerapak PPKM Level 3 selama libur Nataru atau Natal dan Tahun Baru.

Namun selang beberapa lama, pemerintah akhirnya secara resmi membatalkan PPKM Level 3 serentak.

Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM Level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) secara serentak di semua wilayah.

Penerapan PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.

Nah brother atau bikers kemungkinan bisa turing akhir tahun nih!

Namun tentunya harus ikuti aturan baru yang berlaku.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang merupakan Koordinator Penanganan PPKM wilayah Jawa-Bali mengatakan, keputusan itu didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen.

Baca Juga: Wilayah Puncak Bogor Berlakukan Ganjil Genap Selama Libur Nataru, Bikers Cek Nih Titik Pemeriksaannya

Dia menyebutkan, vaksinasi lanjut usia atau lansia akan terus digenjot. Hingga saat ini, vaksinasi lansia mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa dan Bali.

"Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," katanya dalam keterangan pers tertulis, Senin (6/12/2021).

Aturan baru Selama Nataru.

Brother bisa simak aturan baru yang berlaku selama Nataru.

Syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata dan Tempat Keramaian Umum lainnya.

Baca Juga: Aturan PPKM Level 3 Selama Libur Nataru Batal, Begini Syarat Perjalanan Terbaru

Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75% dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.

“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan,” tegas Luhut.

Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.

 

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Bukan lagi PPKM level 3, ini aturan baru yang akan diterapkan saat Nataru"