Kemudian untuk pemutihan atau pembebasan bunga dan denda terhadap pembayaran PKB dan BBNKB II. Program pemutihan ini berlaku sejak 8 Juni hingga 17 Desember 2021.
5. Kalimantan Utara
Program pemutihan pajak kendaraan Kalimantan Utara berlangsung sejak 17 Agustus sampai dengan 31 Desember 2021.
Program ini berlaku untuk kendaraan bermotor roda dua dan empat dan terdiri atas pembebasan denda administrasi kendaraan bermotor dan keringanan sebesar 20 persen dari pokok pajak terhutang.
Baca Juga: Buruan Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di 8 Wilayah Ini, Paling Cepat Sampai Tanggal Segini
6. Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh baru saja memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga Maret 2022.
Aturan pemutihan pajak itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 47 Tahun 2021.
Pergub itu memuat tentang 'Pembebasan Dan/Atau Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua Serta Pajak Progresif Pada Situasi Pandemi Corona Virus Disease 2019'.
Bagi wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor satu sampai dengan empat tahun akan dibebaskan dari denda PKB dan Pajak Progresif.
Kemudian untuk kendaraan Bermotor yang menunggak pajak di atas empat tahun dikenakan pokok PKB sebanyak empat tahun PKB dan dibebaskan sanksi administrasi berupa denda PKB dan Pajak Progresif.
7. Jawa Timur
Pemerintah propinsi jawa Timur masih memberlakukan program pemutihan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor sampai dengan 9 Desember 2021.