Find Us On Social Media :

Video Gerombolan Pemotor Lewat JLNT Antasari Bikin Mobil Terbalik

By , Selasa, 07 Desember 2021 | 20:45
Beredar di media sosial video gerombolan pemotor nekat lewat jalan layang non tol (JLNT) Antasari sampai bikin mobil terbalik. (Instagram/agoezbandz4)

Padahal sudah ada rambu larangan motor masuk di JLNT Antasari.

Baca Juga: Viral Video Motor Honda Supra Masuk Tol, Pemotor Sadarlah Dendanya Bikin Panas Dingin

Menurut Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1 dan 2, menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah, yang diisyaratkan oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas, bisa dipidana dengan kurungan dua bulan atau denda Rp 500.000.

Sayangnya aturan tersebut masih banyak dilanggar, khususnya oleh pemotor yang mau jalan-jalan malam alias night ride.

Video tersebut langsung diserbu netizen pada kolom komentar.

"sering itu bocah matic atau motor knalpot brong suka naik diatas jam 10 mereka kebut2an, tolong ditindak berisik dan ganggu pengguna mobil, itu jalur khusus mobil juga. tahan motornya!!," kata @arieraman.

Baca Juga: Tegur Pelanggar Pelintasan Kereta, Petugas Dishub Jadi Korban Pengeroyokan

"Nyusahin orang ae, kalo ketabrak ngamok ngamok," ujar @ilham_pandugo.

"Pasti ngabers," tulis @septian.drzk.

"Dari motor nya rata rata vario. Tinggal tunggu waktu club nya klarifikasi," ucap @reihan.hasyimm.

Klik LINK INI untuk melihat video lengkapnya.