Find Us On Social Media :

Setahun Nonstop Bantuan Rp 300 Ribu Disalurkan, Bisa Diambil di ATM Bank DKI

By Rabu, 08 Desember 2021 | 07:19
Selama setahun nonstop akan dibagikan bantuan Rp 300 ribu, pencairan bisa lewat ATM bank DKI. (Tribunnews.com)

Adapun kriteria penerima KAJ tertulis dalam Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019, yaitu:

1. Anak Usia Dini berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun;

2. Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal atau berdomisili di Jakarta;

3. Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu; dan

4. Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Namun status penerima KAJ bisa diberhentikan dengan kondisi tertentu sebagai berikut:

Baca Juga: Kejutan Akhir Tahun Bantuan s/d Rp 3 Juta dari Pemerintah untuk Nasabah BRI, BNI, Mandiri dan BTN Cek ATM

1. Meninggal dunia;

2. Pindah tempat tinggal ke luar daerah;

3. Menggunakan bantuan bukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar;

4. Tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.

Syarat pengambilan KAJ Penyaluran KAJ dilakukan dengan cara mentransfer dana bantuan rekening orangtua atau wali anak.

Baca Juga: Cek Nomor KTP Terdaftar Penerima Bantuan Rp 1,2 Juta Bulan Desember 2021 Atau Tidak, Gini Caranya