Find Us On Social Media :

Setahun Nonstop Bantuan Rp 300 Ribu Disalurkan, Bisa Diambil di ATM Bank DKI

By Ahmad Ridho, Rabu, 8 Desember 2021 | 07:19 WIB
Selama setahun nonstop akan dibagikan bantuan Rp 300 ribu, pencairan bisa lewat ATM bank DKI. (Tribunnews.com)

KAJ tidak didaftarkan langsung melalui perorangan melainkan ditetapkan dari musyawarah di kelurahan masing-masing wilayah.

Setelah ditentukan melalui musyawarah, Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial Dinas Sosial DKI Jakarta akan melakukan verifikasi dan validasi data.

Adapun kriteria penerima KAJ tertulis dalam Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019, yaitu:

1. Anak Usia Dini berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun;

2. Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal atau berdomisili di Jakarta;

3. Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu; dan

4. Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Namun status penerima KAJ bisa diberhentikan dengan kondisi tertentu sebagai berikut:

Baca Juga: Kejutan Akhir Tahun Bantuan s/d Rp 3 Juta dari Pemerintah untuk Nasabah BRI, BNI, Mandiri dan BTN Cek ATM