Find Us On Social Media :

Bukan HOAX 12 Wilayah Kasih Pemutihan Pajak Hingga Diskon Kendaraan, Cek Lokasinya

By , Kamis, 09 Desember 2021 | 19:00
Bukan Hoax 12 daerah kasih pemutihan pajak kendaraan (Kompas.com)

Pemerintah propinsi jawa Timur masih memberlakukan program pemutihan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor sampai dengan 9 Desember 2021.

Selain bebas denda keterlambatan, juga pemberlakuan program diskon pajak sebesar 20% untuk sepeda motor roda dua, dan 10% untuk mobil atau kendaraan roda empat.

8. Bengkulu

Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor C.163 BPKD Tahun 2021 Tentang Pembebasan Pokok Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Roda Dua Dalam Wilayah Provinsi Bengkulu.

Penunggak pajak akan dikenakan pembebasan denda pajak kendaraan roda dua yang berlaku hingga 22 Desember 2021.

9. Sumatera Utara

Pemprov Sumatera Utara memberlakukan program pemutihan denda pajak kendaraan yakni keringanan atas sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 25 Oktober hingga 23 Desember 2021 mendatang.

Baca Juga: Penunggak Pajak Kendaraan Akan Ditindak Tegas Pemerintah Mulai Tahun Depan, Serius Nih?

10. Sumatera Barat

Pemprov Sumbar memberikan pemutihan denda pajak, dan menggratiskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kebijakan ini berlaku selama dua bulan, dari tanggal 15 Oktober hingga 15 Desember 2021.

Pemutihan denda atau keringanan itu untuk denda administrasi pajak. Seperti, denda kendaraan bermotor yang terlambat membayar pajak, atau yang menunggak pajak kendaraan bermotor.

11. Sumatera Selatan