2. Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal atau berdomisili di Jakarta;
3. Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu; dan
4. Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Namun status penerima KAJ bisa diberhentikan dengan kondisi tertentu sebagai berikut:
1. Meninggal dunia;
Baca Juga: Setahun Nonstop Bantuan Rp 300 Ribu Disalurkan, Bisa Diambil di ATM Bank DKI
2. Pindah tempat tinggal ke luar daerah;
3. Menggunakan bantuan bukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar;
4. Tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
Syarat pengambilan KAJ Penyaluran KAJ dilakukan dengan cara mentransfer dana bantuan rekening orangtua atau wali anak.
Baca Juga: Desember Ini Bantuan Rp 1,2 Juta Ditransfer untuk Nasabah BRI dan BNI Cek Namamu Disini Apa Termasuk
Pencairan dana KAJ akan diinformasikan lewat Dinas Sosial DKI Jakarta dan bisa diambil dengan menyiapkan berkas berikut:
1. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua (fotokopi dan asli);