2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sd 30 Juni 2021;
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan;
4. Pekerja / Buruh penerima upah;
Baca Juga: Mantap, Relawan Anak Bangsa Gercep Kirim Bantuan Erupsi Gunung Semeru
5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021;
6. Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Ada sejumlah tahapan dalam penyaluran BSU Rp 1 juta, berikut tahapannya:
1. Validasi data oleh BPJamsostek;
Validasi data dilakukan sesuai kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021.
2. Validasi administrasi dan pembayaran BSU oleh Kemnaker;
Kemnaker akan melakukan validasi dari BPJamsostek lalu melakukan pembayaran melalui sejumlah bank yang telah ditentukan.
3. Proses pembayaran ke rekening pekerja;
Pembayaran BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 juta dilakukan melalui Bank Himbara yakni Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, dan Bank BTN.