- Hubungi call center nomor telepon 175;
- Email: care@bpjsketenagakerjaan.go.id;
- Direct Messages (DM) sosial media resmi Facebook BPJS Ketenagakerjaan dan Twitter @BPJSTKinfo;
- Mohon untuk tidak mencantumkan data pribadi seperti KTP, Nama, dan Tanggal Lahir pada kolom komentar facebook atau reply Twitter;
- Atau hubungi kantor cabang terdekat dengan mempersiapkan KTP dan Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.
BSU Rp 1 juta hanya diberikan kepada pekerja sesuai Permenaker RI No 16 Tahun 2021.
Ada sejumlah tahapan dalam penyaluran BSU Rp 1 juta, berikut tahapannya:
Baca Juga: Mantap, Relawan Anak Bangsa Gercep Kirim Bantuan Erupsi Gunung Semeru
1. Validasi data oleh BPJamsostek;
Validasi data dilakukan sesuai kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021.
2. Validasi administrasi dan pembayaran BSU oleh Kemnaker;
Kemnaker akan melakukan validasi dari BPJamsostek lalu melakukan pembayaran melalui sejumlah bank yang telah ditentukan.
3. Proses pembayaran ke rekening pekerja;