Find Us On Social Media :

Asyik Pemutihan Pajak Hingga Diskon Kendaraan Masih Berlaku di Wilayah Ini, Buruan Urus Yuk

By , Sabtu, 11 Desember 2021 | 13:15
Sikat bro, asyik nih pemutihan pajak hingga diskon kendaraan masih berlaku di wilayah ini, buruan urus yuk brother! (Kompas.com)

Ada tiga program yang dilaksanakan oleh Pemprov Bali terkait hal ini, yakni diskon pajak, gratis BBNKB II, dan pemutihan.

Untuk BBNKB II yang berlaku sejak 4 September hingga 17 Desember 2021, wajib pajak dibebaskan dari biaya dalam proses balik nama, mutasi lokal, dan mutasi dari luar Bali.

Kemudian untuk pemutihan atau pembebasan bunga dan denda terhadap pembayaran PKB dan BBNKB II. Program pemutihan ini berlaku sejak 8 Juni hingga 17 Desember 2021.

5. Kalimantan Utara

Program pemutihan pajak kendaraan Kalimantan Utara berlangsung sejak 17 Agustus sampai dengan 31 Desember 2021.

Baca Juga: Cuma Sampai Bulan Ini 7 Wilayah Berlakukan Pemutihan Pajak, Buruan Siapin STNK dan BPKB

Program ini berlaku untuk kendaraan bermotor roda dua dan empat dan terdiri atas pembebasan denda administrasi kendaraan bermotor dan keringanan sebesar 20 persen dari pokok pajak terhutang.

6. Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh baru saja memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga Maret 2022.

Aturan pemutihan pajak itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 47 Tahun 2021.

Pergub itu memuat tentang 'Pembebasan Dan/Atau Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua Serta Pajak Progresif Pada Situasi Pandemi Corona Virus Disease 2019'.

Bagi wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor satu sampai dengan empat tahun akan dibebaskan dari denda PKB dan Pajak Progresif.

Kemudian untuk kendaraan Bermotor yang menunggak pajak di atas empat tahun dikenakan pokok PKB sebanyak empat tahun PKB dan dibebaskan sanksi administrasi berupa denda PKB dan Pajak Progresif.