Find Us On Social Media :

Asyik Pemutihan Pajak Hingga Diskon Kendaraan Masih Berlaku di Wilayah Ini, Buruan Urus Yuk

By , Sabtu, 11 Desember 2021 | 13:15
Sikat bro, asyik nih pemutihan pajak hingga diskon kendaraan masih berlaku di wilayah ini, buruan urus yuk brother! (Kompas.com)

7. Bengkulu

Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor C.163 BPKD Tahun 2021 Tentang Pembebasan Pokok Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Roda Dua Dalam Wilayah Provinsi Bengkulu.

Penunggak pajak akan dikenakan pembebasan denda pajak kendaraan roda dua yang berlaku hingga 22 Desember 2021.

Baca Juga: Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Di 8 Wilayah, Kesempatan Emas Buat Bikers yang Menunggak Pajak Nih

8. Sumatera Utara

Pemprov Sumatera Utara memberlakukan program pemutihan denda pajak kendaraan yakni keringanan atas sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 25 Oktober hingga 23 Desember 2021 mendatang.

9. Sumatera Barat

Pemprov Sumbar memberikan pemutihan denda pajak, dan menggratiskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kebijakan ini berlaku selama dua bulan, dari tanggal 15 Oktober hingga 15 Desember 2021.

Pemutihan denda atau keringanan itu untuk denda administrasi pajak. Seperti, denda kendaraan bermotor yang terlambat membayar pajak, atau yang menunggak pajak kendaraan bermotor.

10. Sumatera Selatan

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memberlakukan pemutihan denda pajak untuk kendaraan roda dua dan empat hingga 31 Desember.

Pemberian keringanan pajak itu berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor Progresif, serta Penghapusan Sanksi Administrasi Denda Bunga Pajak Kendaraan Bermotor dan Denda Bunga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.