11. Sulawesi Selatan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberlakukan pemutihan denda pajak untuk kendaraan roda dua dan empat hingga 30 Desember.
11. Sulawesi Selatan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberlakukan pemutihan denda pajak untuk kendaraan roda dua dan empat hingga 30 Desember.