Find Us On Social Media :

Solusi Jitu Pajak Mati Bertahun-tahun, Bayar Setahun Langsung Hidup

By Ardhana Adwitiya, Minggu, 12 Desember 2021 | 08:20 WIB
Foto ilustrasi STNK. Solusi jitu bagi penunggak pajak, pajak mati bertahun-tahun cukup bayar setahun langsung hidup bro. (TribunJogja.com)

"Contohnya, kalau lewat 3 tahun, maka cukup bayar 1 tahun. Dan itu bebas denda, terkecuali denda Jasa Raharja atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLL)." lanjut Taufik.

"Itu juga cuma terhitung tahun terakhirnya saja. Kalau motor sekitar Rp 32 ribu dan mobil sekitar Rp 100 ribu," sambungnya.

Sementara untuk BBN (Bea Balik Nama) ataupun ganti STNK, Taufik mengungkapkan bahwa biayanya masih gratis seperti biasanya.

"Biayanya memang gratis, tapi berkasnya tetap beli ya, jangan sampai salah paham," ujarnya.

Baca Juga: Belum Bayar Pajak Kendaraan? Siap-siap Motor Bisa Disita Polisi

Adapun harga berkas-berkas untuk mengurus BBN ataupun ganti STNK adalah sebagai berikut:

Motor

- BPKB = Rp225.000
- STNK = Rp100.000
- Plat nomor (BN) = Rp60.000
- Total = Rp385.000

Mobil

- BPKB = Rp375.000
- STNK = Rp200.000
- Plat nomor (BN) = Rp100.000
- Total = Rp675.000

Baca Juga: Muncul Wacana Razia Gabungan Incar Motor yang Pajaknya Mati, Beneran Nih?