Find Us On Social Media :

Bantuan Pemerintah Rp 1 Juta Dibagikan Ke Pemilik Rekening Di 4 Bank Ini, Siap-siap KTP Dan Akses Link Pakai HP

By Senin, 13 Desember 2021 | 07:15
Ilustrasi. Cara cek bantuan subsidi upah (Tribunnews.com)

BSU Rp 1 juta hanya diberikan kepada pekerja sesuai Permenaker RI No 16 Tahun 2021.

Baca Juga: Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta Dilanjut Sampai Tahun 2022, Ini 3 Syarat Utama Buat Daftar

Simak di bawah ini kriterianya;

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;

2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sd 30 Juni 2021;

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan;

4. Pekerja / Buruh penerima upah;

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021;

6. Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta Dilanjut Sampai Tahun 2022, Ini 3 Syarat Utama Buat Daftar

Ada sejumlah tahapan dalam penyaluran BSU Rp 1 juta, tahapannya sebagai berikut;

1. Validasi data oleh BPJamsostek;

Validasi data dilakukan sesuai kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021.