Nantinya pemilik kendaraan harus melakukan verifikasi identitas biometrik berupa pemindaian wajah dan data e-KTP.
Isi semua data pada kolom yang tersedia.
Setelah mengisi semua data yang diminta, lalu klik 'Lanjutkan'.
Jika data-data terisi dengan benar, maka sistem akan menampilkan data lengkap kendaraan yang pajaknya akan dibayarkan beserta nilai pajaknya.
Kemudian akan menerima kode pembayaran dengan masa berlaku bayar selama 2 jam setelah kode diterima.
Brother harus segera melakukan pembayaran ke bank BNI, BRI, Mandiri, BTN, BCA, CIMB Niaga, dan Permata.
Baca Juga: Pemerintah Geram Penunggak Pajak Motor atau Mobil Jangan Harap Bisa Tenang Tahun Depan akan Dikejar
Selanjutnya setelah proses pembayaran selesai dilakukan, wajib pajak akan menerima e-TBPKB dan e-Pengesahan STNK dengan masa berlaku 30 hari.
TBKP/SKPD dan stiker Pengesahan STNK akan dikirim Samsat ke alamat wajib pajak melalui jasa pengiriman resmi yang ditunjuk.
Nah brother, sekarang bayar pajak motor atau mobil makin mudah.
Enggak perlu lagi ke luar rumah atau capek antri di Samsat.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Cara Bayar Pajak Motor dan Mobil via Online Pakai Aplikasi SIGNAL : STNK Dikirim ke Rumah