Find Us On Social Media :

Asyik Bayar Pajak Motor Tanpa STNK, BPKB dan KTP Asli Bisa dari Rumah, Gampang Banget Nih

By , Selasa, 14 Desember 2021 | 11:45
Asyik banget bayar pajak motor tanpa STNK, BPKB dan KTP asli bisa dari rumah sambil rebahan, gampang banget (Kompas.com)

- Masukan foto eKTP

- Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto

- Masukan kode OTP yang dikirimkan lewat SMS

- Registrasi berhasil

Baca Juga: Pajak Kendaraan Mati Tahunan, Bisa Hidup Lagi Begini Caranya, Waktu Terbatas

- Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.

- Jika milik orang lain, silakan isi nama pemilik kendaraan, NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor), dan masukkan NIK pemilik kendaraan.

Setelah semua tahapan ini dilakukan, pengguna perlu menambahkan data kendaraan bermotor yang akan dibayarkan pajaknya.

Data kendaraan yang dibutuhkan termasuk nama pemilik kendaraan, NIK pemilik kendaraan, nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB), dan 5 digit terakhir nomor rangka.

Cara bayar pajak motor online

- Sebelum membayar pajak, pengguna diminta untuk melakukan pengesahan STNK terlebih dahulu dengan memilih fitur “pendaftaran pengesahan STNK” di bagian tengah sebelah bawah aplikasi.

- Kemudian, pilih NKRB yang akan dilakukan pengesahan.

- Informasi nominal yang harus dibayarkan pun muncul.