Find Us On Social Media :

Penunggak Pajak Kendaraan Gak Bisa Tidur Nyenyak, Pemerintah Akan Lakukan Ini Tahun Depan

By Rabu, 15 Desember 2021 | 09:50
Buruan diurus pajak kendaraan Anda karena pemerintah akan lakukan tindakan tegas tahun depan. (GridOto.com)

MOTOR Plus-online.com - Buruan diurus pajak kendaraan Anda karena pemerintah akan lakukan tindakan tegas tahun depan.

Buat yang pajak kendaraannya sudah mati atau lewat masa berlaku segera urus ke Samsat terdekat.

Karena mulai tahun 2022 mendatang pemerintah akan mengambil tindakan tegas untuk para penunggak pajak kendaraan.

Jangan disepelekan karena pemilik kendaraan gak akan bisa tidur nyenyak.

Jangan lupa untuk manfaatkan program keringanan pajak kendaraan, biar bisa diurus.

Soalnya, ada langkah penting yang bakal diterapkan mulai tahun depan.

Hal itu akan dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Hal itu dilakukan untuk meningkatkan pendapatan daerah yang sempat menyusut selama pandemi Covid-19.

Baca Juga: STNK Langsung Dikirim Sesuai Alamat, Bayar Pajak Motor Bisa Sambil Santai di Rumah

Baca Juga: Asyik Bayar Pajak Motor Tanpa STNK, BPKB dan KTP Asli Bisa dari Rumah, Gampang Banget Nih

Saat ini, Jawa Barat masih memiliki program keringanan pajak kendaraan berupa Triple Untung Plus.

Seperti Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bebas Bea Balik Nama II, Diskon Pajak Kendaraan Bermotor dan Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) I.