Find Us On Social Media :

Penunggak Pajak Kendaraan Gak Bisa Tidur Nyenyak, Pemerintah Akan Lakukan Ini Tahun Depan

By Rabu, 15 Desember 2021 | 09:50
Buruan diurus pajak kendaraan Anda karena pemerintah akan lakukan tindakan tegas tahun depan. (GridOto.com)

Beriringan dengan beragam bonus pajak kendaraan, ada juga upaya penindakan bagi penunggak pajak kendaraan.

Hal itu disampaikan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

"Ada tiga (siasat) menaikan pajak. Pertama dengan cara tidak hanya reward tapi punishment," ungkapnya dikutip dari Kompas.com.

"Kan sekarang kita pakai program triple untung memotivasi orang (bayar pajak) dengan iming-iming hadiah." lanjutnya.

Program Triple Untung Plus banyak keringanan pajak kendaraan di Jawa Barat sampai 24 Desember 2021. (Instagram.com/bapenda.jabar)

"Ini harus dikombinasi juga dengan penegakan hukum. Kalau sudah diiming-imingi, kekeuh enggak bayar pajak ya sudah kita sisir dengan hukuman berupa denda. Itu Permendagri-nya sudah keluar," ucapnya.

Pria dengan sapaan akrab Emil itu bilang, langkah tersebut dipicu menyusutnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jabar 2022 diprediksi sebesar Rp 10 triliun.

Baca Juga: Enak Banget Bayar Pajak Motor Tanpa STNK, BPKB Dan KTP Asli, Cuma Dari Rumah

"APBD kita volumenya berkurang dari Rp 40 triliun menjadi Rp 30 triliun," ujar Emil di Bandung.

Kang Emil menyebutkan, ada dua penyebab berkurangnya APBD Jabar pada tahun depan.

Pertama, akibat pandemi Covid-19 Jabar kehilangan pendapatan sebesar Rp 5 triliun.

Kedua, alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang sebelumnya masuk rekening pemerintah provinsi, kini didistribusikan langsung ke kabupaten dan kota.

"Jadi Rp 5 triliun hilang beneran karena pendapatan, sekitar Rp 5-6 trilun hilang karena BOS yang tadinya lewat provinsi dihitung sebagai angka APBD, sekarang langsung ke kota kabupaten." beber Emil.