Find Us On Social Media :

Kata Polisi Gak Perlu Minggir Meski ada Mobil Bersirine dan Berlampu Strobo Kecuali Punya Ciri Seperti Ini

By Kamis, 11 September 2025 | 16:48
Pemakai lampu strobo di motor dengan pelat nomor sipil ditilang polisi (Facebook.com/TMC Polda Metro Jaya)

MOTOR Plus-online.com - Pengguna jalan yang tidak tahu aturan kerap pasang sirine dan strobo agar orang lain minggir.

Kata polisi gak perlu minggir meski ada mobil bersirine dan berlampu strobo kecuali punya seperti ini sesuai aturan.

Seperti terjadi beberapa waktu lalu geger pemakai jalan yang sembarangan memakai lampu strobo warna biru itu.

Bahkan pengguna jalan yang memakai mobil tersebut melawan arah dan main potong antrian pengguna jalanan.

Namun mobil tersebut dihalau mundur oleh kendaraan lain sambil memvideokan kelakuan sok jagoan tersebut.

Pasti pikiran pengguna sedan tersebut akan dapat prioritas dengan menyalakan strobo dan seenaknya minta jalur hingga memotong antrian.

Padahal terlihat pengguna strobo tadi kendaraan sipil yang seharusnya tidak berhak memakai lampu isyarat lampu berwarna biru dan sirene itu.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 59 Ayat 5, lampu isyarat berwarna biru dan sirene hanya digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Kacau, Pengawal Ambulans Pacu Motor Kebut-kebutan, Endingnya Ditangkap Polisi

Baca Juga: Viral, Bikers Pengawal Ambulans Ditilang Polisi, Pasang Strobo dan Sirine Mirip Motor Patwal

Trus gimana membedakan kendaraan sipil atau petugas yang menggunakan strobo tersebut?

AKBP Argo Wiyono Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan, membedakan apakah kendaraan dengan strobo tadi sipil atau petugas, tinggal lihat pelat nomornya.

“Kalau menggunakan pelat hitam berarti kan sipil. Sedangkan apabila menggunakan pelat dinas, berarti kendaraan dinas,” ucapnya kepada Kompas.com, Senin (13/12/2021).