Jadi, kalau melihat kendaraan dengan pelat hitam dengan strobo bertingkah arogan dan mau meminta jalan, jangan diberi jalan.
Bisa dikasih jalan kalau dikawal oleh petugas kepolisian dengan pelat nomor dinas.
Sesuai aturan, pengguna jalan yang memperoleh hak utama sudah diatur pada Pasal 135 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Tertulis kendaraan yang dapat hak utama harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jadi, jika tidak dikawal, tidak usah memberikan jalan atau dijadikan prioritas.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Begini Cara Bedakan Kendaraan Sipil dan Pelat Dinas yang Pakai Strobo.