Find Us On Social Media :

Viral, Maling Motor Gak Dipenjara Karena Minta Maaf dan Balikin Barang Curiannya

By Indra Fikri, Rabu, 15 Desember 2021 | 18:00 WIB
Ilustrasi maling motor. (TribunBatam.id)

MOTOR Plus-online.com - Viral, maling motor enggak jadi dipenjara karena minta maaf dan mengembalikan barang curiannya ke sang pemilik.

Seorang pemuda berinisial NEP (24), warga Klaten, Jawa Tengah, ditangkap karena melakukan pencurian sepeda motor (curanmor).

Namun, NEP lolos dari jeratan hukum setelah mengembalikan motor hasil curian kepada pemiliknya.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Klaten, Iptu Abdillah menyampaikan kronologi dugaan tindak pidana pencurian terjadi pada Sabtu (11/12/2021) sekitar pukul 06.15 WIB.

Korban Ngatiyem (56) sehabis pulang belanja dari pasar Klaten menaruh sepeda motornya Honda BeAT biru putih AD 3675 AHC di pinggir jalan halaman rumahnya di Kab. Klaten.

Korban lupa mengunci stang dan lupa mencabut kunci kontaknya karena korban mendengar cucunya yang masih kecil menangis di dalam rumah.

Korban langsung masuk ke dalam rumah dan menggendong cucunya tersebut, lalu membawanya ke halaman rumah.

Saat berada di halaman rumah, korban melihat sepeda motornya sudah tidak ada.

Baca Juga: Waspada Maling Motor Berkedok Debt Collector, Begini Cara Melawannya

Baca Juga: Debt Collector Jadi-jadian Bikin Ulah Ternyata Aslinya Maling Motor, Modusnya Harus Diwaspadai

"Karena kedua anaknya tidak mengetahui keberadaan sepeda motornya itu, korban selanjutnya melaporkan ke Polres Klaten," kata Abdillah dikutip dari Kompas.com.

Pelaku sempat menggunakan sepeda motor korban untuk berputar-putar di wilayah Klaten.

Pelaku bahkan sempai tertidur di SPBU.

"Dia (pelaku) bingung terus telepon orangtuanya," sebut Abdillah.

Setelah bertemu dengan orangtuanya, pelaku disarankan untuk mengembalikan sepeda motor yang telah dia curi kepada pemiliknya.

"Kemudian pelaku diantar orangtuanya ke Polres. Karena niat baik pelaku mengembalikan sepeda motor curiannya itu terus dilakukan mediasi sama korban," jelasnya.

"Korban tidak melanjutkan permasalahan itu sehingga dilakukan restorative justice," tambah Abdillah.

Berdasarkan hasil mediasi tersebut, korban sudah memaafkan sehingga pelaku tidak dilakukan penahanan.

Baca Juga: Maling Motor Pura-pura Jadi Debt Collector, Cegat Pemotor Dan Rampas Yamaha Fino

"Korban sudah memaafkan pelaku. Barang sudah kembali masih utuh karena niat baik pelaku dan tidak mengulanginya lagi," tutupnya.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pencuri di Klaten Tidak Ditahan Setelah Kembalikan Motor Curian dan Dimaafkan Korban