Baca Juga: Asyik Bantuan Rp 3,55 Juta Diperpanjang Lagi, WNI 18 Tahun Punya KTP Siap-siap Daftar
Jika belum memiliki KKS, Anda bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.
Apabila memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
Setelah prosedur tersebut terpenuhi, bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Artikel ini sudah tayang di Fame.grid.id berjudul: akhir-tahun-2021-pemerintah-masih-akan-berikan-bantuan-hingga-rp3-juta-kepada-5-golongan-ini-berikut-caranya?page=4