Find Us On Social Media :

Cepet Ada Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta, Cuma Berlaku Sampai Tanggal Segini

By Fadhliansyah,M. Adam Samudra, Jumat, 17 Desember 2021 | 09:00 WIB
Cepet Ada Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta, Cuma Berlaku Sampai Tanggal Segini (Fadhli/MOTOR Plus)

Perlu diingat, periode dari keringanan pokok dan penghapusan sanksi PKB ini hanya berlaku sampai akhir September, atau tanggal 31 Desember 2021.

"Sedangkan untuk BBN penyerahan kedua tetap diberikan keringanan sebesar 50% serta penghapusan sanksi administrasi keterlambatan, sesuai dengan Pergub 60 Tahun 2021 Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal 14 - 31 Desember 2021," pungkas dia.

Sekadar informasi, sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pasal 95, masyarakat dapat dikenakan sanksi apabila tidak membayar pajak.

Termasuk di dalamnya, sanksi administrasi yang ditetapkan oleh peraturan daerah.

Untuk pengendara yang telah bayar pajak satu hari mendapatkan kompensasi.

Tetapi, bila lewat dari satu hari maka akan dikenakan denda sebesar 25 persen dari besaran pajak yang wajib dibayarkan.

Besaran PKB tertera di dalam surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Kalau telat membayar pajak lebih dari satu bulan, maka besaran denda juga akan makin bertambah.