Find Us On Social Media :

Cepet Ada Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta, Cuma Berlaku Sampai Tanggal Segini

By , , Jumat, 17 Desember 2021 | 09:00
Cepet Ada Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta, Cuma Berlaku Sampai Tanggal Segini (Fadhli/MOTOR Plus)

Untuk pengendara yang telah bayar pajak satu hari mendapatkan kompensasi.

Tetapi, bila lewat dari satu hari maka akan dikenakan denda sebesar 25 persen dari besaran pajak yang wajib dibayarkan.

Besaran PKB tertera di dalam surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Kalau telat membayar pajak lebih dari satu bulan, maka besaran denda juga akan makin bertambah.