Satlantas Polres Bulukumba sementara mengumpulkan bukti dan rekaman CCTV di sekitar TKP.
Diketahui, Korban merupakan perempuan berinisial AF (18).
Dia merupakan warga Dusun Bonto Baji, Desa Balangtaroang, Kabupaten Bulukumba.
Saat ini AF sementara di rawat di RSUP Wahidin Sudirohusodo Makassar.
Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Frans Sentoe memberikan keterangannya.
Ia menjelaskan, alasan polisi meninggalkan korban lantaran sedang terburu-buru.
Baca Juga: Polisi Bisa Kena Hukum Kalau Enggak Bantu Korban Tabrak Lari, Begini Faktanya
Ia ditunggu oleh anggota PJR Ditlantas Polda Sulsel di Kabupaten Sinjai yang akan memakai mobil dinas tersebut untuk melakukan pengawalan ke Kota Makassar.
Karena mobil dinas satuan PJR lainnya sedang rusak dan berada di bengkel.
"Karena terburu-buru dia hanya menghubungi Polres setempat. Namun saya menilai langkah itu tetap salah," kata Frans, dikutip dari kanal YouTube KompasTV.
Frans menyebut, seharusnya, petugas tersebut berhenti sejenak untuk menolong korban.
Termasuk melakukan Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara yang selanjutnya disingkat TPTKP.
Langkah ini harus dilaksanakan oleh anggota Polri yang pertama kali melihat/secara langsung menemukan suatu kejadian untuk segera mengamankan korban, pelaku, saksi, barang bukti, dan Tempat Kejadian Perkara (TKP).