Sebelumnya, Pemprov Sumbar menghapus sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor mulai 15 Oktober-15 Desember 2021.
Bapenda Sumatera Barat gelar pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai bulan Maret 2022 (Facebook/Diskominfotik Provinsi Sumatera Barat)
Baca Juga: Jakarta Kasih Diskon Dan Pemutihan Pajak Kendaraan, Buruan Berlaku Hingga Akhir Tahun
Pemilik kendaraan bermotor diminta segera membayar pajak kendaraan pada waktu tersebut.
"Betul, itu dalam rangka memberikan insentif kepada masyarakat kaitan dengan relaksasi karena Pandemi Covid-19," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Zaenuddin.
Ia berharap masyarakat Sumbar berbondong-bondong memanfaatkan fasilitas ini.
"Mumpung gratis, imbauan kami masyarakat berbondong-bondong untuk datang ke 18 Samsat di Sumbar," tutup Zaenuddin.
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Gubernur Sumbar Perpanjang Masa Penghapusan Sanksi, Pajak Kendaraan, dan Bea Balik Nama