Find Us On Social Media :

Bukan Mistis Jangan Lagi Pakai Baju Berwarna Ini Kalau Akan Mengurus SIM Supaya Tidak Diingatkan Polisi

By Aong, Selasa, 21 Desember 2021 | 08:00 WIB
Foto ilustrasi petugas polisi sedang menunjukkan SIM (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-Online.com - Segala sesuatu kadang berbau mistis termasuk ketika dalam pengurusan SIM atau surat izin mengemudi.

Bukan mistis jangan lagi pakai baju berwarna ini kalau akan mengurus SIM supaya tidak diingatkan polisi yang bertugas.

Ada masyarakat yang percaya warna baju mempengaruhi hoki dan keselamatan seseorang termasuk ketika bikin SIM.

Agar selamat dari teguran petugas di Satpas SIM jangan sembarang menggunakan warna baju tertentu.

Jika salah menggunakan baju ketika bikin SIM akan disuruh ganti warna baju oleh petugas disana. 

Ketika mengurus SIM alias Surat Izin Mengemudi enggak hanya akan tes teori tertulis.

Tapi, saat ketika bikin SIM baru juga harus dilakukan pengambilan sidik jari dan pemotretan.

Nah, ada satu hal yang krusial yang akan menentukan anda ketika akan melakukan pemotretan diri.

Baca Juga: Masih Nekat Pakai Warna Baju Ini Saat Mau Bikin SIM, Bisa-bisa Malah Diminta Pulang

Baca Juga: Bukan Mitos Mulai Besok Jangan Kenakan Warna Baju Ini Ketika Mau Bikin SIM Agar Anda Lolos dari Teguran

Ketika saat foto untuk SIM ini ada aturannya yang wajib ditaati agar tidak merusak koposisi warna SIM.

Tdak boleh bisa sembarangan, harus tepat dalam pemilihan pakaian saat membuat SIM.

Perlu diketahui ada dua warna pakaian yang dianjurkan tidak digunakan saat akan membuat SIM.

Seperti diterangkan Kombes Pol Djati Utomo Kasubdit SIM Korlantas Polri  menganjurkan pemohon tidak memakai pakaian berwarna biru dan putih.

"Iya betul sekali, karena nanti tidak akan bisa bagus di foto SIM-nya. Sebaiknya pakai jilbab atau pakaian gelap," ujar Djati dikutip dari Gridoto.com.

Djati menjelaskan, hal tersebut karena warna objek dengan background kepolisian RI adalah sama, yaitu biru.

Jadi saat dilakukan adjustment, akan terjadi timpang tindih.

"Sebetulnya latar belakang di ruang foto tetap biru namun setelah di sesuaikan di aplikasi menjadi latar putih," ungkapnya.

Nah intinya hindari memakai baju dengan warna biru dan putih ya brother!

Sebagai informasi, SIM merupakan salah satu dokumen wajib yang dimiliki setiap pengguna kendaraan bermotor di jalan.

Bahkan, kepemilikannya ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang LLAJ.

Pengendara yang tidak menunjukkan SIM, dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Semoga berguna ya brother infonya!