Find Us On Social Media :

Enaknya Bebas Pajak Kendaraan Sampai Ganjil Genap, Cuma Ikuti Arahan Gubernur Anies Ini

By Galih Setiadi, Selasa, 21 Desember 2021 | 08:25 WIB
Ilustrasi lembar STNK. Bebas pajak kendaraan sampai ganjil genap, syaratnya cuma ikuti arahan Gubernur Anies Baswedan ini. (MOTOR Plus Online/Galih)

MOTOR Plus-online.com - Enak banget bebas pajak kendaraan sampai aturan ganjil genap, syaratnya cukup ikuti arahan Gubernur Anies Baswedan ini bro.

Gak perlu bayar pajak kendaraan sampai terbebas dari ganjil genap, pastinya jadi incaran banyak orang, termasuk bikers.

Apalagi di tengah pandemi Covid-19 begini, brother enggak perlu pusing memikirkan pajak kendaraan.

Untuk terbebas dari pajak kendaraan dan ganjil genap, yuk simak ketentuannya.

Kebijakan tersebut diadakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Pihaknya mendorong masyarakat menggunakan kendaraan bebas emisi berbasis listrik.

Kendaraan berbasis listrik akan dibebaskan dari aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan DKI Jakarta.

Hal itu disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Baca Juga: Ketar-ketir Para Penunggak Pajak Kendaraan, Tahun Depan Pemerintah Akan Lakukan Ini

Baca Juga: Benar-benar Pemutihan Gratis atau Nol Rupiah Bayar Pajak Kendaraan Sampe Akhir Desember yang Nunggak Lama