Sementara itu, jika pengendara kendaraan bermotor yang belum mempunyai SIM akan dikenakan sanksi yang lebih berat.
Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 281 Undang-Undang yang sama disebutkan bahwa pengendara yang tidak memiliki SIM akan dipidana kurungan hingga empat bulan.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah),” demikian penjelasan di dalam pasal tersebut.
Lalu yang jadi pertanyaan adalah kenapa denda tidak memiliki SIM lebih mahal ketimbang tidak dapat menunjukan SIM?
Menanggapi pertanyaan tersebut Budiyanto, Pemerhati Masalah Transportasi berikan penjelasan.
"Kalau menurut saya jika tidak memilki SIM berarti belum memilki legitimasi kemampuan kompetensi untuk mengemudikan kendaraan bermotor," kata Budiyanto beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Video Ujian Praktik SIM di Indonesia Ternyata Lebih Susah Dibanding di Luar Negeri
"Sehingga jika pengendara tidak punya SIM dan mengemudikan kendaraan bermotor akan cukup mengganggu keamanan dan keselamatan diri sendiri maupun orang lain. Sehingga wajar kalau dendanya lebih tinggi," tambah Budiyanto.
Untuk itu, berbeda bagi pengendara bermotor yang tidak membawa SIM karena mereka sudah tercatat sehingga sudah memilki legitimasi kompetensi.
"Namun karena hanya lalai tidak membawa wajar kalau lebih rendah," tutup mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini.
Nah jadi jelas kan bro, mahalan gak punya SIM dendanya dibanding kelupaan bawa SIM.